Pekanbaru, deraproau.com - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil, tengah menyiapkan pengganti oknum lurah Tirta Siak yang diamankan polisi terkait dugaan pungli pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Jamil dalam keterangannya mengaku sudah mengetahui laporan terkait adanya oknum lurah yang kembali terjerat hukum.
"Kita ikuti proses hukum sebagaimana mestinya. Tentu sudah ada ketentuannya. Untuk pengganti sudah kita siapkan," kata Jamil, kepada awak media, Jumat (24/09/2021).
Sementara itu, Camat Payung Sekaki Fauzan, mengatakan, pada prinsipnya mencari pengganti lurah yang punya wilayah nanti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Terhadap kasus yang menjerat mantan bawahannya yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, tidak akan mengganggu pelayanan pemerintah yang ada di Kelurahan. "Pelayanan tetap jalan seperti biasa," ungkapnya.
Fauzan juga mengingatkan kelurahan harus tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan tidak melenceng dari aturan main. "Jangan bertindak di luar aturan kita punya aturan main," tegasnya.
Untuk diketahui, Oknum Lurah Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, berinsial AN terjerat kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah.
AN ditangkap pada Rabu, (22/09/2021) sekitar pukul 19.00 Wib. Sebelum AN, Polisi lebih dulu menangkap orang suruhan AN berinsial C, satu jam sebelum AN diamankan.
AN dalam kasusnya diduga memeras uang warga Rp3,5 juta untuk mengurus legalitas SKGR. Uang itu sebagai upah jasa balik nama milik korban, tapi korban hanya sanggup membayar Rp3 juta.
Setelah kesepakatan terjadi, korban lalu menyerahkan uang Rp3 juta kepada C. Tak lama kemudian, polisi dari Satreskrim Polresta Pekanbaru datang dan mengamankan C.
Diwartakan, oknum lurah itu kini mendekam dalam jeruji besi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Komentar Anda :