www.derapriau.com
| Masa Kelam Pan Di Bawah Kepemimpinan Alfedri. | | Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Berbagi Takjil kepada Masyarakat | | Kejati Riau Gelar Bazar dan Pasar Murah Ramadhan 1445 H | | PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUS | | Kapolsek Pangean dan Kapolsek Benai Tertibkan PETI di Perbatasan Kecamatan Pangean dan Benai | | Kapolsek Pangean Bersama Forkopimcam Pangean Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Falah Desa Padang Ku
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Sat Resnarkoba Polres Kuansing Ringkus 3 Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba
Selasa, 11-04-2023 - 11:43:16 WIB

TERKAIT:
   
 

Kuansing –Derapriau.com. Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebanyak 3 (tiga) orang tersangka berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi. Penangkapan dilakukan Senin (10/04/2023) kemarin, sekira pukul 23.30 WIB, di Desa Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.


Ketiga tersangka itu yakni S als B (30) alamat Desa Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, MS als S (28) alamat desa Munsalo Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing dan tersangka GM als G (28) alamat Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.


Barang Bukti (BB) yang disita dari ketiga tersangka berupa 7 (Tujuh) paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1.30 gram, 3 (tiga) paket timah rokok yang diduga berisakan butriran kristal narkotika jenis sabu 1.14 gram, 1 (satu ) buah kotak plastik warna kuning, 1 (satu) buah kaca pirex, 5 (Lima) buah plastik klip bening, 3 (Tiga) Mancis tanpa kepala, 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik minuman, 1 (satu) batang pipet air minum, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) unit handphone dan 1 (satu) unit Motor Beat warna hitam.


Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan, “kronologi penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di daerah tersebut, ” jelas IPTU Novris.


Setelah itu, pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S als B (30) dan MS als S (28) di sebuah rumah tepatnya didalam kamar di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, ” Ujar IPTU Novris.





Saat dilakukan penggeledahan terhadap S als B (30) dan MS als S (28) di temukan didalam kamar 7 (Tujuh) paket plastik klip bening, dan 3 (tiga) paket timah rokok yang diduga berisakan butriran kristal narkotika jenis sabu yang terletak didalam kotak plastik warna kuning tepatnya di atas meja.




Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku dan mengatakan mendapatkan barang Narkotika jenis shabu tersebut dari GM als G (28), lalu Tim Opsnal melaporkan ke Kasat Resnarkoba Polres Kuansing untuk melakukan pengembangan serta pencarian terhadap GM als G dan Tim Opsnal berhasil menngamankan di Desa Sawah tepatnya di Pancang Finish Arena Pacu Jalur Kecamatan Kuantan Tengah, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, ” ungkap IPTU Novris.


Terhadap ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Tersangka dan berikut barang buktinya sudah berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan, dari ketiga tersangka dilakukan tes urin dan didapatkan hasil tes urin Positif (+) Ampethamine,”





Atas tindakan ketiga tersangka diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap IPTU Novris mengakhiri keterangannya.***







 
Berita Lainnya :
  • Sat Resnarkoba Polres Kuansing Ringkus 3 Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Curanmor.
    Dalam Waktu Singkat Polres Inhu Berhasil Amankan Sindikat Curanmor.
    2 Hari pertama Ramadhan.
    Kehadiran ASN 98 Persen.
    3 Khotmil Quran
    Kapolda Riau Ikut Khotmil Quran Dan Silaturahmi Di Masjid Jami Air Tiris, Kapolres Menanda Tangani M
    4 Pelatihan.
    Buka Pelatihan Public Speaking Kadiv Humas sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi.
    5 Kapolri.
    Hari Pers Nasional 2021 Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoaxs Yang Memecah Belah Bangsa
    6 Warga Tionghoa.
    Menyambut Imlek Warga Tionghoa Di Dampingi Wartawan Bagi Bagi Sembago Kepada Warga Kurang Mampu.
    7 Cium Bendera Merah Putih.
    Naok Orarei Komandan KKB Wilayah Yapen Kembali Ke NKRI.
    8 Koperasi
    Terkait Kasus Yang Menjerat Pengurus Koperasi Gondai Raya Dan Sri Gumala Sakti, Dirkrimum : usut
    9 Dies Natalis.
    Hadiri Dies Natalis HMI Ke 74 Kapolri Kita Butuh Bersatu Melawan Covid 19.
    10 Narkoba.
    Penangkapan Narkoba Jenis Cair Dan Musnahkan 20 Kg Sabu.
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 PT. MUTHIA MAYLAN PUTRI MELAYU PERS, All Rights Reserved