www.derapriau.com
| Masa Kelam Pan Di Bawah Kepemimpinan Alfedri. | | Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Berbagi Takjil kepada Masyarakat | | Kejati Riau Gelar Bazar dan Pasar Murah Ramadhan 1445 H | | PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUS | | Kapolsek Pangean dan Kapolsek Benai Tertibkan PETI di Perbatasan Kecamatan Pangean dan Benai | | Kapolsek Pangean Bersama Forkopimcam Pangean Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Falah Desa Padang Ku
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Eksekusi Kisruh, "Diduga Putusan PN Pekanbaru Banci, dan Eksekusi Terkesan Dipaksakan"
Kamis, 30-12-2021 - 21:47:11 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, derapriau.com - Pelaksanaan Eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri kota Pekanbaru,terhadap objek bangunan ruko 7 (tujuh) pintu yang berlokasikan Jl Datuk Setia Maharaja kota Pekanbaru, berdasarkan penetapan PN Pekanbaru No 35/PEN.PDT/Eks.PTS/2015/PN Pekanbaru sesuai Putusan Perkara No 20/PDT.G/2011/PN.PBR Jo No 52/PDT/2012/PTR Jo No 925 K/PDT/2013 antara Budi Gunawan lawan Suripto Dkk berujung Kisruh dan diduga tidak sesuai prosedur. Kamis (30/12/2021)

Berdasarkan pantauan awak media sebelum pelaksanaan eksekusi dan terjadinya kekisruhan dalam pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri, terhadap objek 7 (tujuh) bangunan ruko yang diduga milik Suripto Dkk selaku tergugat tidak terdapat dilokasi plang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dan pemberitahuan terhadap masyarakat yang menempati ruko tersebut sebagai tempat usaha bahwasanya akan dilakukan pelaksanaan eksekusi.

Sebelum pihak Pengadilan melakukan eksekusi, Erick Filemon Sibue,SH.,MH dan Gland Yan Nussy,S.H,S.Sos,M.Si yang diduga selaku Kuasa Hukum Suripto Dkk (Tergugat) membacakan akan isi putusan PTUN Pekanbaru yang menyatakan SHM Nomor 1772, atas nama Gunawan SU no 2247/2008 tanggal 7 November 2008 batal, dengan harapan pihak Pengadilan Negeri menghargai Putusan PTUN untuk menunda pelaksanaan eksekusi sementara waktu agar Suripto Dkk melalui kuasa hukum dapat memperoleh kepastian hukum kembali.

Namun tindakkan yang dilakukan Erick Filemon Sibue,SH.,MH dan Gland Yan Nussy,S.H,S.Sos,M.Si selaku Kuasa Hukum Suripto Dkk tidak diindahkan, pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru tetap melaksanakan eksekusi usai membaca pelaksanaan eksekusi yang dibacakan oleh Hendri,SH selaku Eksekutor. 

Kekisruhan terjadi pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru, melalui Hendri Ruspianto, SH Jurisita membaca pelaksanaan eksekusi yang tidak dapat menghadirkan oknum yang bernama Sidik sebagai batas objek perkara,serta tidak dapat menghadirkan pihak BPN dan membacakan SHM 1772 milik Gunawan yang sudah dinyatakan pihak PTUN Pekanbaru batal berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Gland Yan Nussy,S.H,S.Sos,M.Si.

Dalam pelaksanaan Eksekusi yang dilakukan PN Pekanbaru, 
Gland Yan Nussy,S.H,S.Sos,M.Si yang dijumpai awak media dilokasi eksekusi mengatakan : " Kita diawal sebelum pelaksanaan eksekusi, pada prinsipnya tidak pernah menghalang pelaksanaan eksekusi, namun kita sudah menyampaikan hasil PTUN yang membatalkan SHM 1772 secara Hukum yang dijadikan pelaksanaan eksekusi, jadi dasar hukum atau dimana legal standing pelaksanaan eksekusi akan SHM 1772 sudah dibatalkan oleh PTUN Pekanbaru. 

Sementara Erick Filemon Sibue,SH.,MH :  "Kami menduga telah terjadinya mafia-mafia Peradilan, dimana tidak adanya transparan dan keadilan yang dilakukan oleh PN Pekanbaru, langkah selanjutnya kami akan  lakukan langkah hukum selanjutnya."

Dipenghujung Gland menegaskan, Bahwa Tidak selamanya Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap  dapat melakukan eksekusi, termasuk salah satu contohnya batas tidak sesuai tidak dapat dilakukan eksekusi namun dipaksakan..Ismail Sarlata ( Bersambung )



 
Berita Lainnya :
  • Eksekusi Kisruh, "Diduga Putusan PN Pekanbaru Banci, dan Eksekusi Terkesan Dipaksakan"
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Curanmor.
    Dalam Waktu Singkat Polres Inhu Berhasil Amankan Sindikat Curanmor.
    2 Hari pertama Ramadhan.
    Kehadiran ASN 98 Persen.
    3 Khotmil Quran
    Kapolda Riau Ikut Khotmil Quran Dan Silaturahmi Di Masjid Jami Air Tiris, Kapolres Menanda Tangani M
    4 Pelatihan.
    Buka Pelatihan Public Speaking Kadiv Humas sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi.
    5 Kapolri.
    Hari Pers Nasional 2021 Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoaxs Yang Memecah Belah Bangsa
    6 Warga Tionghoa.
    Menyambut Imlek Warga Tionghoa Di Dampingi Wartawan Bagi Bagi Sembago Kepada Warga Kurang Mampu.
    7 Cium Bendera Merah Putih.
    Naok Orarei Komandan KKB Wilayah Yapen Kembali Ke NKRI.
    8 Koperasi
    Terkait Kasus Yang Menjerat Pengurus Koperasi Gondai Raya Dan Sri Gumala Sakti, Dirkrimum : usut
    9 Dies Natalis.
    Hadiri Dies Natalis HMI Ke 74 Kapolri Kita Butuh Bersatu Melawan Covid 19.
    10 Narkoba.
    Penangkapan Narkoba Jenis Cair Dan Musnahkan 20 Kg Sabu.
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 PT. MUTHIA MAYLAN PUTRI MELAYU PERS, All Rights Reserved