Sengketa Tanah
CABUT HGU PT PSG
Selasa, 24-01-2023 - 08:48:11 WIB
CABUT HGU PT.PSG.
Pekanbaru – derapriau-com - Pebri Azani, Pemuda Asal Palembang ini terus melakukan upaya penegakan Supremasi Hukum Terkait Lahan milik Kakek nya Suwondo Kusman (70) yang diduga dirampas oleh Mafia Tanah Anak Perusahaan Surya Dumai yaitu PT. Panca Surya Garden (PSG) seluas 2 hektar yang berlokasi di Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau. Senin (23/1/2023).
Kepada Media ini, Suwondo didampingi oleh Cucunya Pebri, hanya mampu menceritakan perjuangan diri nya yang sudah hampir 30 tahun terzolimi oleh Perusahaan tersebut.
” Pada tahun 1986, Saya membeli lahan itu dengan cara cicilan dan Tahun 1990 saya membuat surat atas tanah tersebut yaitu SKGR, Kemudian di Tahun 2011, Tanah Saya Dirampas dengan cara membuldozer atau menggeledor dengan alasan itu tanah perusahaan dengan dasar Hak Guna Bangunan (1996) yang berakhir pada Desember 2025 (HGB nya) dan Saat ini di atas tanah Saya sudah ditanam pohon sawit “. Pungkas Suwondo menceritakan secara singkat kronologis tanahnya tersebut.
Lebih lanjut Pria Pensiunan Kantor Imigrasi ini menyebutkan bahwa, ” Upaya Hukum telah dilakukan nya, Antara lain yaitu melakukan upaya mediasi pada 13 Desember 2011 di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dan hasil nya pihak PT. PSG tidak datang tampa alasan yang jelas.
” PT. PSG hanya mengirimkan sepucuk surat undangan yang mengatakan bahwa Tanah Bapak Suwondo tidak berlokasi di kabupaten Kampar dan menurut pihak PT. PSG bahwa Tanah Bapak Suwondo berada di kawasan Siak Hulu “. Ujarnya.
Lanjutnya, ” Pihak Desa Kualu pada saat itu mengatakan setelah pemekaran lokasi Tanah Saya terletak di Desa Kualu Kecamatan Tambang (setelah pemekaran). Sekarang sudah berubah lagi, Lokasi Tanah Saya berlokasi di Kecamatan Siak hulu “.
” Pada Tahun 2012 Kami melakukan upaya Mediasi Kedua di Kantor BPN Provinsi Riau dan Lagi – lagi pihak Perusahan tidak menghadirkan orang yang berkompeten di Perusahaan, Hanya yang hadir cuma mengirimkan perwakilannya yang tidak mengerti terkait hal ini “.Tegas Suwondo.
Karna tidak pernah datang, maka Pihak dari BPN Provinsi Riau menyarankan kepada Saya agar melakukan gugatan terhadap Perusahaan tersebut “, Katanya lagi.
” Saya sudah pernah melakukan upaya Hukum dengan melakukan Laporan Polisi (LP) di Polda Riau pada Tahun 2011,2013,
Hasil nya kurang memuaskan “. Sebutnya.
Bertempat dirumah Kakeknya Suwondo yang beralamat di Jalan Hangtuah Kota Pekanbaru, Pebri Azani selaku cucu menambahkan kepada awak Media bahwa, ” Terkait adanya dugaan perampasan Tanah Kakeknya oleh PT. PSG ini. Pebri berharap kepada pihak yang terkait dalam hal ini Kepolisian Polda Riau dan BPN Provinsi Riau (Pemerintah) agar membantu menyelesaikan perkara yang dihadapi oleh Kakek nya Suwondo, Karna ini diduga perampasan tanah kakek oleh Para Mafia Tanah.
” Dan Saya juga berharap agar Pihak PT. PSG harus mengembalikan tanah kakek nya yang telah dirampas oleh PT. PSG, Kalau pun tidak, Harus di ganti rugi sesuai harga yang diinginkannya “. Tegas Pebri.
Dan meminta kepada Polda Riau agar segera mengusut tuntas Para Pelaku Mafia Tanah yang telah merampas hak Kakek nya lebih kurang selama 30 tahun, Yang lebih miris nya lagi ketika kakek saya memasuki atau melihat tanahnya saja tidak bisa dan selalu dihalang- halangi oleh keamanan PT. PSG tersebut. ( rls )
Berita imn. Com
Komentar Anda :