www.derapriau.com
| Dengan Kerendahan Hati, Walikota Dumai Meminta Maaf Kepada Fap Tekal | | Wujudkan Pemilu Aman Damai: Polresta Pekanbaru Himbau Warga di Acara Minggu Kasih | | Kampar Dipercaya Sebagai Tuan Rumah Bulan Bakti Karang Taruna Riau 2023 | | Kapolresta Pekanbaru Bersama Forkopimda Laksanakan Kunjungan ke Gudang Logistik KPU | | Porwadik Riau Rayakan Hut Pertama Dengan Syukuran. | | Polresta Pekanbaru Gelar Jumat Curhat di Kelurahan Tebing Tinggi Okura
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 11 Desember 2023
 
Koperasi
Terkait Kasus Yang Menjerat Pengurus Koperasi Gondai Raya Dan Sri Gumala Sakti, Dirkrimum : usut
Kamis, 25-03-2021 - 18:16:51 WIB

TERKAIT:
   
 


Pekanbaru - derapriau-com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan Sik MH yang menggelar konferensi pers didampingi Kabid Humas Kombes Narto di sebuah kafe di jalan Sumatera Pekanbaru pada Rabu (25/3) menegaskan bahwa pihaknya sangat komit dalam memproses dan menuntaskan kasus  dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Penggelapan Hak Atas Tanah di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan dengan terlapor pengurus koperasi Gondai Raya dan pengurus koperasi Sri Gumala Sakti.

Kombes Pol Teddy Ristiawan Sik menyatakan bahwa pihaknya tetap komit dalam memproses kasus ini.

“Terkait permasalahan ini sesungguhnya sudah ada mendapatkan kepastian Hukum tetap melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1087.K/Pidsus.LH/2018 tgl 17 Desember 2018, jelas bunyi putusannya yakni dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui dinas kehutanan provinsi Riau cq. PT NWR”, buka Teddy mengawali penjelasannya.

Sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya sengketa lahan antara PT Nusa Wana Raya dengan PT PSJ, hingga terbit putusan yang menyatakan bahwa PT PSJ harus mengembalikan kepada negara dan membayar sejumlah denda karena lahan tersebut merupakan kawasan hutan.

Eksekusi terhadap putusan diatas lahan seluas 3.323 hektar, baru terealisasi seluas 2000 hektar dan sisanya masih digarap oleh dua koperasi Gondai Raya dan koperasi Sri Gumala Sakti.

“Patut diduga kedua Koperasi ini tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang Undang sebagaimana dimaksud pada pasal 263 dan atau pasal 385 dan atau pasal 216 KUHP dan masih berjalan kegiatan mengambil hasil kebun di atas objek lahan tersebut dan menjadi sumber penghasilan / penerimaan uang bagi Pihak Koperasi dan TP PSJ.” lanjut Teddy.

Kasus ini sendiri sudah diterima Laporannya oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Riau dengan Laporan Polisi No. LP/112/III/2021/SPKT/RIAU, tgl 16 Maret 2021, dan sudah memeriksa 23 orang saksi, mengamankan 1 unit truk BM 8349 KA yang membawa buah sawit serta menyita beberapa dokumen dari perusahaan dan koperasi.

“Penyidik kami di Direktorat Reserse Kriminal Umum serius memproses kasus ini termasuk aliran dananya, dan kami tetap concern dalam penanganan kasus-kasus tanah warga karena memang menjadi bagian penting dalam Program Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri”, ungkap Teddy menutup keterangannya.



 
Berita Lainnya :
  • Terkait Kasus Yang Menjerat Pengurus Koperasi Gondai Raya Dan Sri Gumala Sakti, Dirkrimum : usut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Hari pertama Ramadhan.
    Kehadiran ASN 98 Persen.
    2 Curanmor.
    Dalam Waktu Singkat Polres Inhu Berhasil Amankan Sindikat Curanmor.
    3 Khotmil Quran
    Kapolda Riau Ikut Khotmil Quran Dan Silaturahmi Di Masjid Jami Air Tiris, Kapolres Menanda Tangani M
    4 Pelatihan.
    Buka Pelatihan Public Speaking Kadiv Humas sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi.
    5 Kapolri.
    Hari Pers Nasional 2021 Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoaxs Yang Memecah Belah Bangsa
    6 Warga Tionghoa.
    Menyambut Imlek Warga Tionghoa Di Dampingi Wartawan Bagi Bagi Sembago Kepada Warga Kurang Mampu.
    7 Cium Bendera Merah Putih.
    Naok Orarei Komandan KKB Wilayah Yapen Kembali Ke NKRI.
    8 Koperasi
    Terkait Kasus Yang Menjerat Pengurus Koperasi Gondai Raya Dan Sri Gumala Sakti, Dirkrimum : usut
    9 Dies Natalis.
    Hadiri Dies Natalis HMI Ke 74 Kapolri Kita Butuh Bersatu Melawan Covid 19.
    10 Narkoba.
    Penangkapan Narkoba Jenis Cair Dan Musnahkan 20 Kg Sabu.
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 PT. MUTHIA MAYLAN PUTRI MELAYU PERS, All Rights Reserved