www.derapriau.com
| Masa Kelam Pan Di Bawah Kepemimpinan Alfedri. | | Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Berbagi Takjil kepada Masyarakat | | Kejati Riau Gelar Bazar dan Pasar Murah Ramadhan 1445 H | | PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUS | | Kapolsek Pangean dan Kapolsek Benai Tertibkan PETI di Perbatasan Kecamatan Pangean dan Benai | | Kapolsek Pangean Bersama Forkopimcam Pangean Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Falah Desa Padang Ku
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Politik Uang.
Akibat Politik Uang Terancam Masuk Bui.
Jumat, 17-05-2019 - 14:46:49 WIB

TERKAIT:
   
 

DERAPRIAU,COM INDRAGRIHULU- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) meningkatkan status perkara politik uang atau Money Politic yang menjerat politisi Partai Gerindra Kabupaten Indragiri Hulu Riau, ke tingkat penyidikan.

Peningkatan status perkara itu didasari oleh hasil rapat Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh tim dari Bawaslu, Polres, dan Kejari Inhu, jumat  (18/5/2019).

"Status perkaranya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan saat ini sudah ditangani oleh tim penyidik Polres Inhu", kata Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto menjawab wartawan, jumat  (18/5/2019).

Peningkatan status perkara itu sudah sesuai dengan aturan dan perundang - undangan, yakni 14 hari kerja semenjak perkara dilaporkan.

"Pelapor dalam perkara ini atas nama Misriono, sedangkan terlapor nya adalah, Editrias Prananda Caleg Gerindra Dapil Inhu IV", tutur Dedi.

Masih kata Dedi, tidak hanya berkas hasil klarifikasi, pihaknya juga telah menyerahkan beberapa bukti terkait perkara politik uang. Diantaranya, uang tunai Rp100 ribu, alat peraga kampanye (APK) berupa kartu nama caleg.

"Sesuai aturan, masa waktu penyidikan di tingkat penyidik kepolisian selama 14 hari. Selanjutnya kasus akan dilimpahkan ke tingkat JPU (Jaksa Penuntut Umum)", terang Dedi.

Ketika ditanya terkait penetapan tersangka, Dedi mengaku belum ada penetapan tersangka. "Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, dan itu merupakan kewenangan penyidik", jelasnya menuturkan.

Sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jika perkara pelanggaran pemilu ini dapat dibuktikan, maka terlapor dapat diancam dengan pidana penjara selama 4 tahun, pungkas Dedi. (Ali)





 
Berita Lainnya :
  • Akibat Politik Uang Terancam Masuk Bui.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Curanmor.
    Dalam Waktu Singkat Polres Inhu Berhasil Amankan Sindikat Curanmor.
    2 Hari pertama Ramadhan.
    Kehadiran ASN 98 Persen.
    3 Khotmil Quran
    Kapolda Riau Ikut Khotmil Quran Dan Silaturahmi Di Masjid Jami Air Tiris, Kapolres Menanda Tangani M
    4 Pelatihan.
    Buka Pelatihan Public Speaking Kadiv Humas sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi.
    5 Kapolri.
    Hari Pers Nasional 2021 Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoaxs Yang Memecah Belah Bangsa
    6 Warga Tionghoa.
    Menyambut Imlek Warga Tionghoa Di Dampingi Wartawan Bagi Bagi Sembago Kepada Warga Kurang Mampu.
    7 Cium Bendera Merah Putih.
    Naok Orarei Komandan KKB Wilayah Yapen Kembali Ke NKRI.
    8 Koperasi
    Terkait Kasus Yang Menjerat Pengurus Koperasi Gondai Raya Dan Sri Gumala Sakti, Dirkrimum : usut
    9 Dies Natalis.
    Hadiri Dies Natalis HMI Ke 74 Kapolri Kita Butuh Bersatu Melawan Covid 19.
    10 Narkoba.
    Penangkapan Narkoba Jenis Cair Dan Musnahkan 20 Kg Sabu.
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 PT. MUTHIA MAYLAN PUTRI MELAYU PERS, All Rights Reserved