Politik Uang.
Akibat Politik Uang Terancam Masuk Bui.
Jumat, 17-05-2019 - 14:46:49 WIB
DERAPRIAU,COM INDRAGRIHULU- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) meningkatkan status perkara politik uang atau Money Politic yang menjerat politisi Partai Gerindra Kabupaten Indragiri Hulu Riau, ke tingkat penyidikan.
Peningkatan status perkara itu didasari oleh hasil rapat Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh tim dari Bawaslu, Polres, dan Kejari Inhu, jumat (18/5/2019).
"Status perkaranya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan saat ini sudah ditangani oleh tim penyidik Polres Inhu", kata Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto menjawab wartawan, jumat (18/5/2019).
Peningkatan status perkara itu sudah sesuai dengan aturan dan perundang - undangan, yakni 14 hari kerja semenjak perkara dilaporkan.
"Pelapor dalam perkara ini atas nama Misriono, sedangkan terlapor nya adalah, Editrias Prananda Caleg Gerindra Dapil Inhu IV", tutur Dedi.
Masih kata Dedi, tidak hanya berkas hasil klarifikasi, pihaknya juga telah menyerahkan beberapa bukti terkait perkara politik uang. Diantaranya, uang tunai Rp100 ribu, alat peraga kampanye (APK) berupa kartu nama caleg.
"Sesuai aturan, masa waktu penyidikan di tingkat penyidik kepolisian selama 14 hari. Selanjutnya kasus akan dilimpahkan ke tingkat JPU (Jaksa Penuntut Umum)", terang Dedi.
Ketika ditanya terkait penetapan tersangka, Dedi mengaku belum ada penetapan tersangka. "Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, dan itu merupakan kewenangan penyidik", jelasnya menuturkan.
Sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jika perkara pelanggaran pemilu ini dapat dibuktikan, maka terlapor dapat diancam dengan pidana penjara selama 4 tahun, pungkas Dedi. (Ali)
Komentar Anda :