www.derapriau.com
| PENGAJIAN RUTIN KEJAKSAAN TINGGI RIAU OLEH USTAD DR. ZULKARNAIN UMAR, M. SI | | ST Burhanuddin: Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui Spirit Pancasila | | Fraksi PKS DPRD Bengkalis Ikut Serta Konsolidasi Nasional se-Indonesia | | Dinsos Kampar turunkan Tim Tagana Pencarian Mahasiswa Tenggelam Di Pulau Cinta | | Mahasiswa Politeknik Caltex Riau Tenggelam, Kapolsek : Belum Ditemukan ! | | Kades Tiga Periode Siap Bertarung Untuk Maju BACALEG di Dapil 2 KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 05 Juni 2023
 
RAJA THAMSIR RACHMAN Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 16-03-2023 - 15:23:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Derapriau.com- Rabu 15 Maret 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN (hadir secara online), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun amar putusan pada pokoknya yaitu: 
Menyatakan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN selama 7 tahun. 
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1)




 
Berita Lainnya :
  • RAJA THAMSIR RACHMAN Divonis 7 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Hari pertama Ramadhan.
    Kehadiran ASN 98 Persen.
    2 Curanmor.
    Dalam Waktu Singkat Polres Inhu Berhasil Amankan Sindikat Curanmor.
    3 Khotmil Quran
    Kapolda Riau Ikut Khotmil Quran Dan Silaturahmi Di Masjid Jami Air Tiris, Kapolres Menanda Tangani M
    4 Kapolri.
    Hari Pers Nasional 2021 Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoaxs Yang Memecah Belah Bangsa
    5 Pelatihan.
    Buka Pelatihan Public Speaking Kadiv Humas sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi.
    6 Warga Tionghoa.
    Menyambut Imlek Warga Tionghoa Di Dampingi Wartawan Bagi Bagi Sembago Kepada Warga Kurang Mampu.
    7 Cium Bendera Merah Putih.
    Naok Orarei Komandan KKB Wilayah Yapen Kembali Ke NKRI.
    8 Koperasi
    Terkait Kasus Yang Menjerat Pengurus Koperasi Gondai Raya Dan Sri Gumala Sakti, Dirkrimum : usut
    9 Dies Natalis.
    Hadiri Dies Natalis HMI Ke 74 Kapolri Kita Butuh Bersatu Melawan Covid 19.
    10 Narkoba.
    Penangkapan Narkoba Jenis Cair Dan Musnahkan 20 Kg Sabu.
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 PT. MUTHIA MAYLAN PUTRI MELAYU PERS, All Rights Reserved