www.derapriau.com
| PENGAJIAN RUTIN KEJAKSAAN TINGGI RIAU OLEH USTAD DR. ZULKARNAIN UMAR, M. SI | | ST Burhanuddin: Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui Spirit Pancasila | | Fraksi PKS DPRD Bengkalis Ikut Serta Konsolidasi Nasional se-Indonesia | | Dinsos Kampar turunkan Tim Tagana Pencarian Mahasiswa Tenggelam Di Pulau Cinta | | Mahasiswa Politeknik Caltex Riau Tenggelam, Kapolsek : Belum Ditemukan ! | | Kades Tiga Periode Siap Bertarung Untuk Maju BACALEG di Dapil 2 KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 05 Juni 2023
 
WAKAJATI RIAU MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN DIALOG INTERAKTIF JAKSA MENYAPA DI RRI PEKANBARU
Kamis, 25-05-2023 - 11:59:05 WIB

TERKAIT:
   
 

Derapriau-Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Studio RRI Pekanbaru, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan tema "Restorative Justice" yang disiarkan langsung secara live dari Studio RRI Pro 1 FM 99.1 MHz Pekanbaru.

Dalam penyampaiannya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH menjelaskan Restorative Justice adalah penyelesaian perkara  tindak  pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Adapun syarat perkara bisa ditutup demi hukum atau dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) serta adanya pengecualian terhadap tindak pidana tertentu, dimana mekanisme pelaksanaan secara sederhana dapat dimaknai bahwa suatu perkara dapat dihentikan penuntutannya jika memenuhi syarat-syarat yang berlaku, dengan adanya Perja nomor 15 Tahun 2020 ini Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan ingin mewujudkan keadilan di tengah masyarakat dan Kejaksaan lebih responsif terhadap nilai dan norma yang ada di masyarakat.

Selanjutnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH menyampaikan data terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Periode Januari - April Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Riau sudah mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 10 perkara dan yang baru disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sebanyak 9 perkara.

Bahwa kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa yang disampaikan oleh narasumber tersebut terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luarbiasa, hal ini terlihat banyaknya penelpon masuk dari masyarakat Kota Pekanbaru dan sekitarnya yang menanyakan kepada narasumber bagaimana mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Pekanbaru berlangsung secara aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).





 
Berita Lainnya :
  • WAKAJATI RIAU MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN DIALOG INTERAKTIF JAKSA MENYAPA DI RRI PEKANBARU
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Hari pertama Ramadhan.
    Kehadiran ASN 98 Persen.
    2 Curanmor.
    Dalam Waktu Singkat Polres Inhu Berhasil Amankan Sindikat Curanmor.
    3 Khotmil Quran
    Kapolda Riau Ikut Khotmil Quran Dan Silaturahmi Di Masjid Jami Air Tiris, Kapolres Menanda Tangani M
    4 Kapolri.
    Hari Pers Nasional 2021 Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoaxs Yang Memecah Belah Bangsa
    5 Pelatihan.
    Buka Pelatihan Public Speaking Kadiv Humas sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi.
    6 Warga Tionghoa.
    Menyambut Imlek Warga Tionghoa Di Dampingi Wartawan Bagi Bagi Sembago Kepada Warga Kurang Mampu.
    7 Cium Bendera Merah Putih.
    Naok Orarei Komandan KKB Wilayah Yapen Kembali Ke NKRI.
    8 Koperasi
    Terkait Kasus Yang Menjerat Pengurus Koperasi Gondai Raya Dan Sri Gumala Sakti, Dirkrimum : usut
    9 Dies Natalis.
    Hadiri Dies Natalis HMI Ke 74 Kapolri Kita Butuh Bersatu Melawan Covid 19.
    10 Narkoba.
    Penangkapan Narkoba Jenis Cair Dan Musnahkan 20 Kg Sabu.
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 PT. MUTHIA MAYLAN PUTRI MELAYU PERS, All Rights Reserved