www.derapriau.com
| PENGAJIAN RUTIN KEJAKSAAN TINGGI RIAU OLEH USTAD DR. ZULKARNAIN UMAR, M. SI | | ST Burhanuddin: Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui Spirit Pancasila | | Fraksi PKS DPRD Bengkalis Ikut Serta Konsolidasi Nasional se-Indonesia | | Dinsos Kampar turunkan Tim Tagana Pencarian Mahasiswa Tenggelam Di Pulau Cinta | | Mahasiswa Politeknik Caltex Riau Tenggelam, Kapolsek : Belum Ditemukan ! | | Kades Tiga Periode Siap Bertarung Untuk Maju BACALEG di Dapil 2 KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 05 Juni 2023
 
4 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang GPON oleh PT JIP
Selasa, 04-04-2023 - 19:25:50 WIB

TERKAIT:
   
 

Defapriau.com- Selasa 04 April 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa CHRISTMAN DESANTO dan Terdakwa ARIO PRAMADI dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu: 
1. MUHAMMAD MULYADI, menerangkan bahwa menawarkan pekerjaan menara telekomunikasi sebanyak 22 site dengan kondisi saat itu banyak site yang belum terselesaikan pembayaran sewa lahan oleh kontraktor terdahulu. Sepengetahuannya, belum ada pembayaran dari PT. TGM kepada PT. JIP atas hasil pekerjaan dari 21 Surat Perintah Kerja (SPK) yang sudah terbit sebab sampai saksi keluar dari PT. TGM, belum dilaksanakan stock opname kepada PT JIP.
2. ERWIN MARU, menerangkan bahwa diminta oleh Terdakwa CHRISTMAN DESANTO untuk mengisi jabatan sebagai direktur utama di perusahaan miliknya yaitu PT. Towerindo Persada Inti. Pada saat pelaksanaan pembangunan menara, saksi mengatakan tidak pernah dilibatkan oleh Terdakwa dalam setiap tahapannya. Saksi pernah diminta oleh Terdakwa CHRISTMAN DESANTO untuk membuka rekening di Bank Mandiri, dan selanjutnya melalui rekening tersebut, saksi melakukan transfer ke rekening sesuai permintaan Terdakwa CHRISTMAN DESANTO. 
3. VIGGI RUMOKA, menerangkan selaku Direktur PT. IKP tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan GPON dan juga tidak mengetahui dimana lokasinya, karena tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan GPON. Saksi mengetahui bahwa PT. IKP digunakan untuk proyek pekerjaan GPON di PT. JIP ketika ada penerbitan faktur pajak.
4. STEVIO OKTAVIAN DEKASARI, menerangkan selaku Direktur PT. Ardena Cakra Buwana tidak mengetahui terkait dengan pekerjaan pengadaan alat GPON di PT. JIP karena saksi tidak pernah mengikuti proyek pengadaan GPON.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 06 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (K.3.3.1)

(Derapriau/F.Simanjuntak)




 
Berita Lainnya :
  • 4 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang GPON oleh PT JIP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Hari pertama Ramadhan.
    Kehadiran ASN 98 Persen.
    2 Curanmor.
    Dalam Waktu Singkat Polres Inhu Berhasil Amankan Sindikat Curanmor.
    3 Khotmil Quran
    Kapolda Riau Ikut Khotmil Quran Dan Silaturahmi Di Masjid Jami Air Tiris, Kapolres Menanda Tangani M
    4 Kapolri.
    Hari Pers Nasional 2021 Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoaxs Yang Memecah Belah Bangsa
    5 Pelatihan.
    Buka Pelatihan Public Speaking Kadiv Humas sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi.
    6 Warga Tionghoa.
    Menyambut Imlek Warga Tionghoa Di Dampingi Wartawan Bagi Bagi Sembago Kepada Warga Kurang Mampu.
    7 Cium Bendera Merah Putih.
    Naok Orarei Komandan KKB Wilayah Yapen Kembali Ke NKRI.
    8 Koperasi
    Terkait Kasus Yang Menjerat Pengurus Koperasi Gondai Raya Dan Sri Gumala Sakti, Dirkrimum : usut
    9 Dies Natalis.
    Hadiri Dies Natalis HMI Ke 74 Kapolri Kita Butuh Bersatu Melawan Covid 19.
    10 Narkoba.
    Penangkapan Narkoba Jenis Cair Dan Musnahkan 20 Kg Sabu.
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 PT. MUTHIA MAYLAN PUTRI MELAYU PERS, All Rights Reserved