www.derapriau.com
| PENGAJIAN RUTIN KEJAKSAAN TINGGI RIAU OLEH USTAD DR. ZULKARNAIN UMAR, M. SI | | ST Burhanuddin: Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui Spirit Pancasila | | Fraksi PKS DPRD Bengkalis Ikut Serta Konsolidasi Nasional se-Indonesia | | Dinsos Kampar turunkan Tim Tagana Pencarian Mahasiswa Tenggelam Di Pulau Cinta | | Mahasiswa Politeknik Caltex Riau Tenggelam, Kapolsek : Belum Ditemukan ! | | Kades Tiga Periode Siap Bertarung Untuk Maju BACALEG di Dapil 2 KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 05 Juni 2023
 
JAM-Pidum Menyetujui 9 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Selasa, 21-03-2023 - 11:26:42 WIB

TERKAIT:
   
 

Derapriau.com- Selasa 21 Maret 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:
1. Tersangka PUTRA NUSANTARA, A.Md bin A. DJAMHURI dari Kejaksaan Negeri Seluma yang disangka melanggar Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
2. Tersangka WERIRAWAN NASUTION bin ZAMRI NASUTION dari Cabang Kejaksaan Negeri Mandaling Natal di Natal yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka YOSUA SIMANJUNTAK dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 
4. Tersangka AZRAI ABDI NASUTION Als. ZO’I dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT alias TAUFIK bin SANTOSO dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka HERMANSYAH als EMAN bin (alm) BUJANG BASUNI dari Kejaksaan Negeri Landak yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
7. Tersangka MUHAMAD AFRIANSYAH bin EDI SATIM dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pengancaman.
8. Tersangka MUHAMMAD RISKI bin ITONG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka SUHAIDY alias OKONG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan 
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)




 
Berita Lainnya :
  • JAM-Pidum Menyetujui 9 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Hari pertama Ramadhan.
    Kehadiran ASN 98 Persen.
    2 Curanmor.
    Dalam Waktu Singkat Polres Inhu Berhasil Amankan Sindikat Curanmor.
    3 Khotmil Quran
    Kapolda Riau Ikut Khotmil Quran Dan Silaturahmi Di Masjid Jami Air Tiris, Kapolres Menanda Tangani M
    4 Kapolri.
    Hari Pers Nasional 2021 Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoaxs Yang Memecah Belah Bangsa
    5 Pelatihan.
    Buka Pelatihan Public Speaking Kadiv Humas sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi.
    6 Warga Tionghoa.
    Menyambut Imlek Warga Tionghoa Di Dampingi Wartawan Bagi Bagi Sembago Kepada Warga Kurang Mampu.
    7 Cium Bendera Merah Putih.
    Naok Orarei Komandan KKB Wilayah Yapen Kembali Ke NKRI.
    8 Koperasi
    Terkait Kasus Yang Menjerat Pengurus Koperasi Gondai Raya Dan Sri Gumala Sakti, Dirkrimum : usut
    9 Dies Natalis.
    Hadiri Dies Natalis HMI Ke 74 Kapolri Kita Butuh Bersatu Melawan Covid 19.
    10 Narkoba.
    Penangkapan Narkoba Jenis Cair Dan Musnahkan 20 Kg Sabu.
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 PT. MUTHIA MAYLAN PUTRI MELAYU PERS, All Rights Reserved