Derapriau.Com.Indragiri hulu – Sektor Polsek Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau telah berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 5,01 gram serbuk kristal yang diduga sabu sabu.
Total Barang Bukti (BB) yang diamankan, dalam pengungkapan kasus Narkoba dilakukan pada daerah paling ujung Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yakni Desa Batu Rijal Hilir Kecamatan Peranap, yang telah peredaran Narkoba sudah menjalar ke pelosok Kabupaten Inhu.
Dua tersangka, inisial AS (30) warga Desa Batu Rijal Hilir dan inisial THS (31) warga Desa Batu Rijal Hulu diringkus unit Reskrim Polsek Peranap dijalan setapak menuju pondok kebun milik tersangka di wilayah Desa Batu Rijal Hilir, Sabtu 29 Mei 2021 pagi, pukul 06.30 WIB Kemarin.
“Ada 21 paket sabu-sabu siap edar yang diamankan dari tangan kedua tersangka dengan berat kotor 5,01 gram,” ucap Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 31 Mei 2021 pagi melalui Rilis Relase press Polres Inhu.
Lebih jauh Misran menjelaskan, Sabtu subuh, sekitar pukul 05.00 WIB, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH tiba-tiba memanggil Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar SH beserta 6 anggota Reskrim keruangannya.
Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya turun ke Desa Batu Rijal Hilir untuk menyelidiki sekaligus memasti kan kebenaran informasi dari masyarakat terkait aktifitas peredaran Narkoba di desa itu.
Tim langsung turun kelapangan, tiba di Desa Batu Rijal Hilir sekitar pukul 06.00 WIB, tim menuju pondok kebun yang sering dijadikan tersangka sebagai tempat bersembunyi sekaligus bertransaksi Narkoba.
Namun, ketika tim masih menelusuri jalan setapak menuju pondok kebun itu, kemudian tim berpapasan dengan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor merek Kanzen tanpa plat Nomor Polisi (Nopol) dan orang tak dikenal itu miliki ciri-ciri yang sesuai dengan informasi dan hasil penyelidikan.
Pengendara sepeda motor itu dihentikan, ketika digedelah badan, tidak ada Narkoba, tapi ketika tim membuka dan memeriksa tas sandang milik AS, ditemukan 21 bungkus plastik klep yang diduga sabu-sabu. Kedua tersangka langsung diamankan.
Penggeledahan berlanjut ke pondok tersangka, ditemukan lagi sejumlah benda-benda yang berkaitan dengan aktifitas Narkoba, seperti plastik klep pembungkus sabu, timbangan digital, alat hisap sabu, handphone yang diguna kan tersangka untuk bertransaksi dan uang tunai Rp 1,2 juta hasil penjualan sabu termasuk 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Misran.(Tn).
Komentar Anda :